Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

PT Medan Diminta Lakukan Pemeriksaan Ulang Perkara David Chandra, Kuasa Hukum : Hadirkan Saksi dan Putar Bukti CCTV

Rabu, Juli 08, 2026

Aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Medan mendesak perkara David Chandra diperiksa ulang, Rabu (8/7/2026).

Medan (Ekbis9) - Massa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (AMSUB) Bersama dengan puluhan emak-emak di Kota Medan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menuntut hakim PT  melakukan pemeriksaan ulang dan/atau Kembali pada tingkat banding terhadap perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn atas nama terdakwa David Chandra, Rabu (8/7/2026).

Dalam orasi tuntutannya, koordinator aksi, Rasid Ridho mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan eksaminasi publik dan evaluasi menyeluruh terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 26/Pid.B/2026/PN Mdn.

"Hakim PT Medan harus transparan dan profesionalisme dalam memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Periksa ulang pada tingkat Banding terhadap perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn," kata Rasid, dalam orasinya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa David Chandra dari Law Office Benson Gurusinga & Partners, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang ke PT Medan. 

"Sebenarnya poin yang kami sampaikan hari ini adalah permohonan pemeriksaan ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHAP. Kedatangan kami hari ini untuk kembali mengingatkan agar permohonan pemeriksaan ulang tersebut dapat dikabulkan. Harapannya, ada kepastian bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan dengan baik," kata Benson Casanova Gurusinga SH MH.

Benson menuturkan pihaknya memiliki kekhawatiran karena sebelumnya ada beberapa hal yang dinilai terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

"Misalnya, perkara ini dinilai sebagai perampasan nyawa, padahal berdasarkan bukti-bukti yang ada, menurut kami masih terdapat alat bukti yang belum diperlihatkan atau diputar di persidangan, seperti rekaman CCTV. Hal-hal seperti inilah yang menjadi perhatian kami," ujarnya.

Ia menambahkan telah melaporkan oknum-oknum hakim di PN Medan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial. 

"Selain itu, juga mengajukan permohonan pengawasan dan pemantauan kepada Ketua Komisi Yudisial RI terhadap perkara ini yang saat ini berada di tingkat banding," ujarnya.

Permohononan Pemeriksaan Ulang Tercantum di Memori Banding

Tim kuasa hukum terdakwa David Chandra saat menyampaikan orasinya.

Sementara itu, Andi Hakim SH MH menerangkan Humas PT Medan yang menanggapi aksi massa telah menyampaikan apabila permohonan tersebut dicantumkan dalam memori banding, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. "Kami ingin menegaskan bahwa syarat tersebut telah kami penuhi," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum David Chandra telah mengajukan banding beserta memori banding dan telah diuraikan alasan-alasan serta permohonan mengapa pemeriksaan ulang perlu dilakukan. 

"Kami juga sudah menyurati kembali pemeriksaan ulang tersebut dan berharap permohonan ini dapat dikabulkan. Menurut kami, selaku kuasa hukum, seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHAP telah kami penuhi," urainya.

Farid Faturrahman SH MH juga menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya. Menurut mereka  terdapat hal yang janggal karena unsur-unsur yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, lebih mengarah pada penganiayaan berat. 

Namun, putusan yang dijatuhkan justru menyatakan tindak pidana pembunuhan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan permohonan pemeriksaan ulang. 

"PT Medan juga telah menyampaikan akan berpedoman pada ketentuan KUHAP serta mempertimbangkan aspirasi yang telah disampaikan. Kami berharap, apabila seluruh berkas telah diterima, proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, David Chandra divonis 12 tahun 6 bulan penjara di PN Medan pada 4 Juni 2026, karena dinyatakan bersalah dalam perkara tewasnya Lina yang merupakan teman dekat terdakwa.

Majelis hakim menyatakan David terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.

Namun vonis tersebut tidak adil bagi David Chandra. Sebab, ada sejumlah saksi dan ahli serta barang bukti berupa satu unit DVR CCTV yang menurut keterangan klien diambil dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Pukat IV, tidak dihadirkan dan diputar di persidangan. 

"Seharusnya alat bukti tersebut dapat membuat perkara menjadi lebih terang. Namun sampai putusan dibacakan, isinya tidak pernah dipertontonkan sehingga kami menduga ada sesuatu yang perlu dijelaskan," kata Benson.

Benson menambahkan berdasarkan hasil visum dan autopsi ditemukan adanya zat narkoba pada urine dan lambung korban. Oleh sebab itu, mereka mempertanyakan apakah penyebab kematian benar merupakan akibat pembunuhan atau terdapat faktor lain yang turut berkontribusi.

Kuasa hukum pun meminta PT memberikan perhatian serius terhadap proses banding yang sedang berjalan serta segera menjadwalkan persidangan. 

Menurut kuasa hukum, jaksa penuntut umum mengajukan tiga dakwaan terhadap Chandra, yakni terkait perampasan nyawa, dakwaan yang berkaitan dengan kematian korban, serta penyekapan. 

ereka menilai seluruh dakwaan tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, apabila tidak satu pun dari tiga dakwaan itu terbukti, maka Chandra harus dibebaskan. Jaksa tidak boleh menyusun dakwaan tanpa didukung data dan bukti yang kuat. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti, silakan dihukum," ujarnya.

"Tetapi kalau tidak satu pun dakwaan terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Jangan menghukum orang yang tidak bersalah," sambungnya.

Berkas Perkara Belum Diterima

Aksi damai massa yang disambut baik perwakilan PT Medan.

Sementara itu Humas PT Medan, Hendry Tobing, menyampaikan bahwa hingga saat ini berkas perkara banding Nomor 26/Pid/2026 atas nama David Chandra belum diterima PT Medan. 

Berdasarkan data Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), berkas masih berada di Pengadilan Negeri Medan untuk proses pemeriksaan administrasi (inzage) sebelum dikirim secara elektronik melalui e-Berkas. 

"Karena itu, perkara tersebut belum teregister di Pengadilan Tinggi Medan dan belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksanya," sebutnya.

Hendry menjelaskan, Undang-Undang yang baru memang memberikan kewenangan kepada PT untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi. Namun, permintaan tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam memori banding. 

"Jika tidak ada permintaan dalam memori banding, maka PT tidak dapat menggelar pemeriksaan ulang hanya berdasarkan aspirasi masyarakat. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan siap apabila nantinya pemeriksaan ulang dilakukan dan telah menyiapkan seluruh fasilitas persidangan yang diperlukan," ucapnya.

Selain itu, Hendry mengatakan pemutaran ulang rekaman CCTV di persidangan juga dimungkinkan sepanjang rekaman tersebut telah disita secara sah sebagai barang bukti dan bukan hasil editan atau manipulasi. 

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses administrasi hingga berkas diterima Pengadilan Tinggi Medan serta mengajak semua pihak mempercayakan proses hukum kepada peradilan agar putusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi. (red)

Kepala Audit Internal PT INALUM: RKO Setara Rapat Direksi, Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Minggu, Juli 05, 2026
Ilustrasi.

Medan (Ekbis9) – Kepala Divisi Audit Internal PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Judi Julistrijo, memberikan keterangan penting dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU). 

Dalam persidangan, Judi menjelaskan bahwa keputusan yang diambil melalui Rapat Komite Operating (RKO) merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perusahaan yang memiliki kedudukan setara dengan rapat direksi. 

Menurut Judi, SK Direksi PT INALUM pada saat itu memang mengenal metode pembayaran cash dan SKBDN sebagai mekanisme utama. Namun, SK tersebut juga membuka ruang penggunaan metode pembayaran lain sepanjang memperoleh persetujuan melalui rapat direksi. 

Dalam konteks tersebut, Judi menerangkan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui RKO telah memenuhi mekanisme persetujuan dimaksud. 

"RKO kedudukannya sama dengan rapat direksi, artinya pembayaran dengan metode lain melalui rapat direksi sudah sah melalui RKO," terang Judi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/7/2026). 

Keterangan tersebut menjadi penting karena dalam perkara ini perubahan metode pembayaran kepada PT PASU dipersoalkan sebagai salah satu dasar timbulnya kerugian perusahaan. 

Selain menjelaskan kedudukan RKO, Judi juga menerangkan bahwa proses pengambilan keputusan pada tahun 2019 harus dipahami berdasarkan kondisi tata kelola perusahaan yang berlaku pada saat itu. 

Menurutnya, sistem manajemen risiko PT INALUM pada tahun 2019 belum berkembang sebagaimana kondisi perusahaan pada tahun-tahun berikutnya. 

Judi menjelaskan bahwa berdasarkan standar ISO 31000, implementasi manajemen risiko yang baik memerlukan adanya mandat atau Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter) sebagai dasar pelaksanaan fungsi manajemen risiko di perusahaan. 

Namun, pada tahun 2019 PT INALUM belum memiliki piagam tersebut. Karena itu, menurut Judi, terdapat perbedaan yang cukup mendasar apabila keputusan bisnis tahun 2019 dinilai menggunakan standar tata kelola yang baru berkembang pada tahun 2021. 

"Audit dilakukan dengan sudut pandang tahun 2021 untuk menilai keputusan yang diambil pada tahun 2019," jelas Judi. 

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan bias dalam penarikan kesimpulan, karena perkembangan sistem manajemen risiko PT INALUM berlangsung secara bertahap. 

Menurut Judi, apabila dilihat berdasarkan kondisi organisasi pada saat keputusan tersebut diambil, kebijakan yang ditempuh manajemen pada tahun 2019 masih dapat dinilai sebagai tindakan yang prudent atau sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku saat itu. 

"Pada saat itu, keputusan tersebut masih dinilai prudent," ujar Judi. 

Judi juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019 belum seluruh keputusan perusahaan wajib melalui kajian manajemen risiko. 

Kewajiban tersebut baru berkembang setelah sistem Governance, Risk and Compliance (GRC) PT INALUM semakin matang dan didukung dengan pembentukan Piagam Manajemen Risiko pada tahun-tahun berikutnya. 

Dengan demikian, menurut Judi, perkembangan tata kelola perusahaan perlu menjadi bagian dari konteks dalam menilai kebijakan bisnis yang diambil pada tahun 2019, sehingga evaluasi terhadap keputusan tersebut tidak terlepas dari kondisi organisasi, sistem pengendalian internal, dan tingkat kematangan manajemen risiko yang berlaku pada saat keputusan itu dibuat. (red)

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

Jumat, Mei 01, 2026


Sidang PHI gugatan eks karyawan PT Torganda di Pengadilan Negeri Medan

Medan (Ekbis9) - Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4). 

Saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda perkebunan Tahuan Ganda Labura, yang menjabat sebagai HRD, mengakui bahwa serikat pekerja di lingkungan perkebunan perusahaan itu memang ada, tetapi tidak pernah diakui secara resmi oleh perusahaan.

Pengakuan itu muncul saat Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menggali fakta terkait keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan perkebunan PT Tor Ganda di Perkebunan Tahuan Ganda.

"Kami tanyakan, ada dulu kemarin kami menginformasikan ke karyawan ke SBSI, dia jadi anggota SBSI," ujar saksi HRD dalam persidangan.

Jawaban itu sontak memancing reaksi tegas dari Majelis Hakim. "Mau anggota mau apa, ada enggak? Itu yang ditanya. Kalian kan bagian HRD, apa yang terjadi di dalam perusahaan kalian harus tahu. Organisasi apa yang di dalam kalian harus tahu. Kok ini malah enggak tahu-tahu," cecar Hakim Sarma.

Saksi HRD Nababan akhirnya mengakui, "Ada Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di PT."

Pengakuan saksi HRD itu membuka persoalan serius. Hakim langsung mempertanyakan legalitas dan pengakuan perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja tersebut.

"Terus, gimana legalitasnya di situ? Bahwa dia bisa mengakuinya ini? Perusahaannya mengakui apa tidak?" tanya Hakim.

Saksi HRD menjawab singkat, "Tidak."

Jawaban itu kembali memancing ketegangan di ruang sidang. Hakim mengingatkan bahwa sebagai bagian dari manajemen, HRD Nababan seharusnya mengetahui seluk-beluk organisasi yang ada di lingkungan perusahaan.

Ketidaktahuan soal serikat pekerja tidak hanya datang dari saksi HRD. Saksi kedua, Mespol Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep), posisi yang membawahi langsung para mandor, krani, hingga karyawan pemanen dan perawatan, juga tidak mampu menjawab dengan tegas soal keberadaan serikat pekerja di kebun.

"Kalau untuk serikat pekerja seperti yang disampaikan, kurang pas. Kalau untuk di pabrik ada, ada serikat pekerja," ujar Mespol.

Hakim kembali menekan. "Pertanyaan saya bukan orangnya, saya tanya serikat pekerja. Saudara saksi paham enggak? Serikat pekerja ada tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor ganda?"

Saksi Askep Mespol Sitorus akhirnya menjawab, "Kalau untuk di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada."

Jawaban itu langsung direspons hakim dengan pernyataan yang menusuk. "Tidak ada ya? Artinya percuma saya lanjut nanti pertanyaannya kalau memang Saudara saksi mengatakan tidak ada. 

Segala macam aturan pun nanti di Perkebunan Tahuan Ganda yang saya akan pertanyakan tentunya tidak dilibatkan serikat pekerja karena tidak ada, kan begitu?". Saksi Askep hanya menjawab, "Betul."

Ketiadaan pengakuan serikat pekerja di lingkungan perkebunan PT Tor Ganda berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan dalam perkara ini. 

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. 

Perusahaan dilarang menghalang-halangi atau tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang telah terbentuk secara sah.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura dan Edi Hura, yang menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan kepada mereka sejak awal 2023.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari pihak penggugat. (Rel) 

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

Jumat, Mei 01, 2026
Kuasa hukum dan eks karyawan PT Torganda saat menuju gedung PHI pada Pengadilan Negeri Medan




Medan (Ekbis9) - Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan itu diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.

Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, mengatakan langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan pengesahan perdamaian yang dicapai pada 2024. Dalam perdamaian tersebut, PT Tor Ganda seharusnya melunasi kewajiban paling lambat Juni 2024.

“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien dipenuhi. Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak ada realisasi,” kata Dermanto seusai mendampingi para kliennya mengecek jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis pagi (30/4).

Menurut dia, ketidakpastian pembayaran membuat para mantan pekerja memilih kembali ke jalur hukum. Mereka menuntut kepastian atas hak pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayar.

Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.

Kasus ini menambah daftar sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Tor Ganda. Ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut dalam perkara perselisihan hubungan industrial di PN Medan.

Dalam perkara terpisah, sebanyak 369 pekerja melalui kuasa hukum yang sama menggugat perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Sejumlah pekerja disebut diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal belum menerima santunan.

Dermanto menyatakan pihaknya optimistis gugatan akan dikabulkan. Ia menilai bukti dan keterangan saksi di persidangan justru memperkuat posisi para pekerja.

Para mantan pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pembayaran hak senilai Rp12,4 miliar tersebut dapat direalisasikan atau perusahaan tersebut akan berakhir pailit.

Pembatalan perdamaian (homologasi) dalam PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, terutama Pasal 170-171, jika debitur lalai (wanprestasi) memenuhi isi perjanjian. 

Kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, dan jika dikabulkan, debitur langsung dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. (Rel) 

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Jumat, Mei 01, 2026
Kuasa hukum eks karyawan PT Torganda usai sidang. 


Medan, (Ekbis9) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi-saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait kerancuan prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dengan perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta lapangan.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan berdalih keduanya melakukan mangkir kerja, tetapi di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.

"Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.

Merespons keterangan saksi yang dinilai berbelit terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma, Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan memberi peringatan keras. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan saksi di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat yang ada di berkas perkara.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana," tegas Hakim.

Ketegasan ini muncul setelah saksi mengakui bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Melainkan ditandatangani oleh orang lain.

Hakim mempertanyakan legalitas perwakilan tanda tangan tersebut dalam hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin meruncing saat perusahaan bersikeras memproses PHK dengan dalih mangkir.

Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK turun. Perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur.

Termasuk menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong bagi penggugat lain yang disebut "lari malam" karena terlilit utang.

Namun, pengakuan saksi mengenai upah yang berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah proses PHK ini sudah sesuai dengan UU bidang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda tambahan bukti dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim : Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Kamis, April 30, 2026
Kuasa hukum eks karyawan PT Torganda


Medan (Ekbis9) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberi peringatan keras kepada saksi-saksi dari PT Tor Ganda dalam persidangan perselisihan hubungan kerja. 

Hakim mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika saksi memberi keterangan yang tidak sesuai fakta terkait status hubungan kerja para penggugat dalam perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.

Ketegangan bermula saat Kuasa Hukum eks karyawan PT Tor Ganda menyatakan keberatan terhadap penyumpahan saksi karena menganggap saksi masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan. 

Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma Siregar (Ketua), Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan, menegaskan bahwa kejujuran di atas sumpah jauh lebih krusial daripada kepentingan jabatan.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Enggak usah ditambah, enggak usah dikurang. Nanti jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan," tegas Sarma di ruang sidang, Kamis (30/4).

Persidangan ini mendalami status lima orang karyawan, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. 

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa mereka adalah karyawan mangkir yang telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya di PHK karena mangkir.

Namun, dalam pemeriksaan persidangab saksi Kristina Sitorus, terungkap bahwa surat panggilan (SP) untuk para pekerja tidak diterima secara langsung. 

Untuk penggugat Ranto Selamat, surat panggilan justru ditandatangani oleh oleh orang lain dan kemudian dijadikan oleh pihak PT Torganda sebagai bukti surat di pengadilan.

"Tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Antonius (saudara ipar)?" tanya Hakim.

Saksi pun mengakui bahwa tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan oleh pekerja yang bersangkutan.

Hakim juga menyoroti istilah "lari malam" yang digunakan saksi Kristina Sitorus untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. 

Saksi menyebut para pekerja meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang sehingga rumah mereka dijarah oleh penagih utang.

Kejanggalan prosedur semakin mencolok saat saksi mengakui bahwa meski mereka disebut masih berstatus karyawan tetap oleh pengacara perusahaan di awal sidang, pada kenyataannya upah para pekerja tersebut sudah berhenti dibayar sejak Januari 2023.

"Jangan sampai salah ngomong, nanti bisa pidana. Beratnya sumpah ini bukan untuk Majelis Hakim, tapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa," pungkas Sarma sebelum menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan kedua belah pihak. (rel) 

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Kamis, April 30, 2026

 

Sidang PHI PT Torganda di Pengadilan Negeri Medan

Medan (Ekbis9) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap para karyawannya. 

Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Torganda, Krisnawati, memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan. "Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi," tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

"Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya," jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai "panggilan patut".

"Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?" tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, "Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga."

Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana," tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau "lari malam".

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis,4 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum.(rel)

EKONOMI

BISNIS

POLITIK

HUKUM

DAERAH