Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

RSU Haji Medan Gelar Pengajian Peringatan 34 Tahun, Tekankan Pelayanan Berbasis Integritas

Jumat, Juni 05, 2026


Medan (Ekbis9)
- RSU Haji Medan menggelar pengajian dalam rangka memperingati hari jadi ke-34 tahun rumah sakit tersebut, Kamis (4/6/2026). 

Direktur RSU Haji Medan, dr. Yulinda Elvi Nasution, M.Kes, menyampaikan pengajian ini bagian dari refleksi perjalanan pelayanan kesehatan sejak berdiri pada 1992 mengusung tema “34 Tahun Mengabdi: Merawat dengan Hati, Melayani dengan Integritas, Menuju RSU Haji Medan yang Lebih Maju dan Islami.”

Ia mengatakan, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi evaluasi internal bagi seluruh tenaga kesehatan dan pegawai.

Menurut Yulinda, RSU Haji Medan telah mengalami perkembangan signifikan sejak awal berdiri, baik dari sisi fasilitas maupun layanan medis. Ia menyebut jumlah tenaga kesehatan kini meningkat, termasuk dokter dari berbagai status kepegawaian.

Dalam kesempatan itu, Yulinda juga menyampaikan rencana pengembangan fasilitas melalui pembangunan Tower B yang akan difungsikan untuk layanan perawatan bayi dan kanker. Proyek tersebut direncanakan merupakan dukungan hibah dari BUMD dan pemerintah daerah.

Selain itu, Yulinda menyebut Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Nasution dijadwalkan akan melakukan kunjungan untuk peresmian sejumlah fasilitas, meski agenda tersebut mengalami penyesuaian waktu.

Sementara itu, tausiyah dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Ustadz Nursyam yang menekankan pentingnya keikhlasan dalam pelayanan kesehatan. Ia menyebut kerja tenaga medis dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat tulus dan penuh tanggung jawab.

“Merawat dengan hati itu berujung pahala jika dilakukan dengan keikhlasan,” ujarnya.

Pengajian ini juga dihadiri Wadir Umum dan Pengembangan SDM Rumah Sakit Haji Medan Provsu, Ridesman Nasution, Wakil Direktur (Wadir) Perencanaan dan Keuangan, Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM., MKM., M.Med., SC, Kabag Umum, dr. Aria Novita Pasaribu, MKM, Kasubbag Ketatausahaan dan Rumah Tangga RSU Haji Medan Hastriyani Rusmana serta para staf, karyawan, tenaga medis rumah sakit.

RSU Haji Medan Targetkan 900 Tenaga Medis dan Kesehatan Diberikan Vaksin Campak

Kamis, Juni 04, 2026


Medan (Ekbis9)
- Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan turut menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan memberikan vaksin campak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan UPTD Khusus RSU Haji.

Direktur RSU Haji Medan, dr. Yulinda Elvi Nasutio, M.Kes melalui, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan, drg Fitrady Ulianda Siregar, M.Kes sebut, pelaksanaan vaksin bagi tenaga medis dan kesehatan berlangsung tiga hari.

"Vaksinasi dilaksanakan mulai tanggal 3 Juni-6 Juni 2026. Kegiatan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan tahapan registrasi peserta, skrining kesehatan, pemberian vaksin, serta observasi pascaimunisasi," ujarnya kepada Forwakes, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Anda Siregar mengatakan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap selama empat hari, guna memastikan seluruh sasaran dapat terlayani dengan baik dan proses berjalan lancar.

"Secara keseluruhan, target vaksinasi campak di UPTD Khusus RSU Haji Medan mencapai sekitar 900 tenaga medis dan kesehatan. Sasaran ini merupakan pegawai yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil pendataan internal," ucapnya. 

Dirinya menegaskan program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, terhadap risiko penularan campak sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman bagi petugas maupun pasien.

Sebelumnya, RSU Haji Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/001/UPTDK RSU. HAJI/V/2026 tentang, pemberian imunisasi campak rubela (MR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan, Direktur RSU Haji Medan, dr. Yulinda Elvi Nasutio, M.Kes melalui surat yang diterbitkan pada, Jumat (22/5/2026) sebagai tindaklanjut SEA Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/1837/2026 09 April 2026.

IDAI Sumut Audiensi ke Gubernur Bobby Nasution, Bahas Puncak Hari Anak Nasional 2026

Rabu, Juni 03, 2026

Pengurus IDAI Cabang Sumut audiensi ke Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

Medan (Ekbis9) - Pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara yang dipimpin Ketua IDAI Sumut, dr. Rizky Adriansyah, SpA, SubspKardio(K), melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, di Kantor Gubernur Sumatera Utara. 

Pertemuan ini membahas persiapan pelaksanaan Puncak Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang akan digelar di Pulau Samosir pada 24–26 Juli 2026.

Dalam audiensi tersebut, Ketua IDAI Sumut menyampaikan rencana kegiatan Hari Anak Nasional yang mengusung tema “Membangun Generasi Emas dari Tepian Danau Toba”. 

Kegiatan ini dirancang tidak hanya sebagai perayaan Hari Anak Nasional, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian profesi dokter anak kepada masyarakat melalui berbagai layanan kesehatan dan edukasi bagi anak-anak di kawasan Danau Toba.  

Ketua IDAI Sumut menjelaskan bahwa puncak acara akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Waterfront City Pangururan, Kabupaten Samosir, dan direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara. 

Rangkaian kegiatan melibatkan Pengurus Pusat IDAI, dokter spesialis anak dari berbagai daerah di Indonesia, pemerintah daerah, serta masyarakat Samosir. 

Dalam paparannya, IDAI Sumut menargetkan pelayanan kesehatan bagi sekitar 600 anak di Kabupaten Samosir, dengan melibatkan sekitar 200 dokter spesialis anak dan 70 dokter subspesialis kardiologi anak. 

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan kesehatan spesialis dan subspesialis kepada masyarakat daerah, khususnya anak-anak yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.  

Berbagai kegiatan pengabdian masyarakat akan dilaksanakan, antara lain: Penyuluhan kesehatan anak kepada masyarakat, Skrining penyakit jantung pada anak, Skrining tumbuh kembang dan perkembangan anak, Edukasi pencegahan stunting, dan Pelayanan kesehatan spesialis dan subspesialis anak secara langsung kepada masyarakat.  

Selain kegiatan pelayanan kesehatan, acara puncak juga akan dimeriahkan dengan senam sehat, penampilan anak-anak Samosir, pembagian hadiah perlombaan, serta berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan keluarga sebagai bagian dari kampanye pemenuhan hak dan perlindungan anak. 

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyambut baik rencana pelaksanaan Hari Anak Nasional di Samosir dan mengapresiasi inisiatif IDAI Sumatera Utara yang menggabungkan kegiatan ilmiah, pelayanan kesehatan, dan promosi pariwisata daerah. 

Pelaksanaan kegiatan di kawasan Danau Toba diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan anak sekaligus memperkenalkan potensi wisata Sumatera Utara kepada peserta dari seluruh Indonesia. 

Melalui kegiatan ini, IDAI Sumatera Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap kesehatan anak semakin meningkat, akses terhadap layanan kesehatan spesialis semakin luas, serta terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. 


Dinkes Sumut Klarifikasi Polemik Lokasi SPPG di Pematangsiantar

Rabu, Juni 03, 2026
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, HM Faisal Hasyrimi.

Medan (Ekbis9) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait polemik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar yang sempat dipersoalkan warga karena berdekatan dengan area peternakan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, HM Faisal Hasyrimi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung bersama Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan instansi terkait untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Dari hasil peninjauan, bangunan SPPG tidak menempel langsung dengan kandang ternak. Terdapat bangunan rumah sebagai pembatas dengan jarak sekitar lima meter. Secara operasional juga tidak ditemukan gangguan berarti yang menghambat penerbitan SLHS,” ujar Faisal, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan bahwa aktivitas layanan kesehatan di sekitar lokasi sebelumnya berjalan normal tanpa kendala berarti. Termasuk fasilitas kesehatan lain seperti praktik dokter mandiri yang tetap beroperasi seperti biasa.

Terkait dinamika di lapangan, Faisal menyebut telah dilakukan upaya mediasi antara pengelola SPPG, pemerintah kelurahan, dan warga setempat.

“Pengelola SPPG juga telah menyatakan kesediaannya untuk membantu penyediaan septic tank bagi pengelolaan limbah warga serta melakukan penyesuaian tata ruang fasilitas agar lebih sesuai dengan kondisi lingkungan,” katanya.

Namun, setelah berbagai upaya dialog dilakukan, kesepakatan antara pihak pengelola dan warga belum tercapai. Situasi tersebut akhirnya mendorong keputusan relokasi.

“Karena solusi teknis belum menemukan titik temu dengan warga, pengelola akhirnya memutuskan untuk memindahkan lokasi operasional. Ini juga mempertimbangkan bahwa bangunan yang digunakan merupakan sewa, dan demi menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.

Dirut RSUD Pirngadi Medan Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

Kamis, Mei 21, 2026


Medan (Ekbis9)- Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan pasien korban penembakan dan pembacokan bernama Guntur Sugoro yang sempat mengaku peluru di tubuhnya belum diangkat karena terkendala biaya dan BPJS.

Menurut Mardohar, pasien masuk ke IGD RS Pirngadi pada 12 Mei 2026 pukul 23.45 WIB dalam kondisi sadar, mengalami sesak napas, serta luka tembak di punggung bawah sebelah kanan.

“Pasien langsung mendapatkan tindakan medis. Pada 13 Mei 2026 pukul 00.05 WIB dilakukan pemasangan chest tube di kamar bedah COT,” ujar Mardohar dalam keterangannya pada Kamis (21/5).

Selanjutnya pasien dipindahkan ke Ruang Tulip 2A pada pukul 02.15 WIB dengan kondisi compos mentis dan menggunakan oksigen 3 liter.

Mardohar menjelaskan, dokter kemudian menganjurkan pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis Bedah BTKV. Namun pihak keluarga disebut masih mempertimbangkan rujukan tersebut.

“Pada sore harinya, keluarga menyampaikan rencana membawa pasien ke RS Bhayangkara. Karena itu rumah sakit belum mengirimkan rujukan meskipun surat rujukan sudah disiapkan,” katanya.

Pihak rumah sakit, lanjut Mardohar, juga telah memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga terkait kondisi medis pasien, termasuk keberadaan proyektil peluru yang masih berada di dalam tubuh korban.

Selain itu, pasien juga telah membuat laporan kepolisian dan menjalani visum pada 18 Mei 2026 di Ruang Tulip 2A.

Menurut Mardohar, hingga pasien diperbolehkan pulang, keluarga yang sebelumnya menyatakan akan membawa pasien ke RS Bhayangkara tidak datang ke rumah sakit.

“Pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB pasien pulang berobat jalan dalam kondisi stabil. Dokter juga sudah menjelaskan apabila ada gejala lanjutan agar segera kembali ke rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, Guntur Sugoro mengaku menjadi korban percobaan perampokan di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, Guntur yang bekerja sebagai satpam dapur MBG di Kota Medan hendak menuju rumah rekannya. Namun di tengah perjalanan, ia dicegat sejumlah pelaku bersenjata tajam dan diminta menyerahkan sepeda motornya.

Tak ingin menjadi korban perampokan, Guntur memilih tancap gas untuk melarikan diri. Namun para pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang langsung membacok bagian punggungnya dari belakang.

“Pas sudah masuk jalan tumbukan, langsung di-stop dan dipepet sama dua kereta, lima orang, disuruh berhenti. Tapi, saya merasa saya ini pasti mau dibegal,” kata Guntur, Selasa (19/5/2026).

Meski terkena bacokan, Guntur tetap mencoba kabur. Para pelaku kemudian mengeluarkan senjata yang diduga senapan angin dan menembak ke arah korban hingga proyektil mengenai punggung belakangnya.

“Mungkin pas dibacok ditengok enggak luka, dan dia bilang, ‘Eh, enggak apa-apa dia bang. Tembak dia, Bang,’” ujar Guntur menirukan percakapan para pelaku.

Usai kejadian itu, Guntur menjalani perawatan di RS Pirngadi Medan. Namun ia mengaku peluru yang bersarang di tubuhnya belum diangkat hingga sembilan hari setelah kejadian karena terkendala biaya operasi dan pembiayaan BPJS.

Ia mengaku kondisi ekonomi menjadi kendala utama. Apalagi dirinya baru bekerja sekitar dua bulan sebagai satpam dapur MBG dan sudah beberapa hari tidak masuk kerja akibat peristiwa tersebut.

“Saya penjaga MBG. Baru dua bulanan. Peluru belum diambil, cuma diperban aja. Nggak berlaku BPJS juga kan, makanya ini lagi buat surat miskin,” katanya

PW HIMMAH Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Rabu, Mei 20, 2026

Foto bersama usai pelantikan PW HIMMAH Sumut periode 2026-2029

 Medan, (Ekbis9) - Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. 

Ketua PW HIMMAH Sumut, Imransyah Pasai beserta Sekretaris Aldi Satrio, Bendahara BIM Harahap serta jajaran pengurus lainnya langsung dilantik Ketua Umum PP HIMMAH RI, Abdul Razak Nasution.

Turut hadir dalam pelantikan Wakil Gubernur Sumut, H Surya, Ketua PW Al Washliyah Sumut sekaligus Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara serta unsur pengurus lainnya.

Ketua PW HIMMAH Sumut, Imransyah Pasai, mengatakan dengan kepengurusan baru ini menghadirkan semangat baru dalam mendukung program-program positif pemerintah.

"Selain itu, kami juga akan tetap menjadi mitra kritis. Sebagai mahasiswa, kami harus mampu menyikapi isu-isu terbaru, khususnya yang berkembang di Sumatera Utara," kata Imransyah.

Menurutnya, sebagai mahasiswa, HIMMAH akan bersikap netral dengan mendukung hal-hal yang positif, termasuk dalam proses pemilihan umum. 

"Dukungan kami bukan berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara. Dalam konteks pemilihan gubernur misalnya, kami akan mendukung pihak yang membawa isu-isu positif dan memiliki komitmen terhadap pembangunan Sumatera Utara," ucapnya.

HIMMAH Sumut, lanjut Imran, siap mengkritik pemerintah dengan mengingatkan jika ada kebijakan yang tidak pro dengan masyarakat. 

"Tentu siap. HIMMAH selalu aktif menyikapi berbagai isu, baik nasional, lokal, maupun isu-isu di Sumatera Utara. Kami juga sering turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi," ungkapnya.

Usai pelantikan, kata Imran, kegiatan juga diisi dengan diskusi publik bertemakan "Pemilu Rakyat Vs Pemilu DPR, Siapa yang Menang?". Diskusi ini menjadi agenda penting, sebab saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada isu pemilu DPR dan pemilu rakyat. 

"Karena itu, kami ingin menggodok serta membahas secara mendalam keputusan-keputusan yang nantinya akan diambil. Kami ingin melihat mana yang lebih baik, apakah pemilu DPR atau sistem pemilu rakyat seperti sebelumnya," sebutnya.

Imransyah pun juga manargetkan pembentukan cabang di setiap kabupaten/ kota di Sumatera Utara yang saat ini telah terbentuk di 15 daerah. Saat ini masih ada beberapa daerah yang belum memiliki cabang, seperti Karo dan Dairi. Hal ini menjadi fokus utama PW HIMMAH Sumut. 

Sementara secara eksternal, pihaknta tidak ingin menjadi musuh pemerintah. "Kami hadir sebagai adik-adik mahasiswa yang mengingatkan apabila ada pejabat publik yang lupa pada posisinya atau lalai dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada masyarakat," pungkasnya. 

Wakil Gubernur Sumut, H Surya, mengajak seluruh kader HIMMAH untuk terus berkontribusi aktif mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara.

“Pemuda harus hadir membawa solusi, menciptakan inovasi, menjaga persatuan, dan menjadi perekat sosial di tengah berbagai tantangan zaman,” ujar Surya.

Menurutnya, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam menciptakan generasi muda yang berintegritas, berdaya saing, dan memiliki kepedulian sosial.

Karena itu, Surya berharap HIMMAH Sumut dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda yang aktif, inovatif, dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Surya juga mengajak seluruh kader HIMMAH untuk menjadi bagian penting dalam gerakan kolaborasi membangun Sumut, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sumut, yakni “Kolaborasi Sumut Berkah Menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju dan Berkelanjutan.”

Menurut Surya, kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai bidang, seperti peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi umat, pemberantasan narkoba, menjaga kerukunan dan persatuan, hingga menciptakan ruang kreativitas dan inovasi bagi generasi muda.

Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara turut menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. 

Ia menegaskan bahwa amanah organisasi bukan untuk gagah-gagahan ataupun mencari kedudukan, melainkan untuk menyiapkan kader yang mampu melanjutkan perjuangan organisasi di masa mendatang.

Dedi berharap proses kaderisasi pada periode ini dapat berjalan lebih baik, aktif, dan melahirkan generasi yang memiliki tanggung jawab serta semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Kita harus berpikir solutif. Artinya, ketika ada masalah, jangan hanya mengkritik, tetapi juga mampu menawarkan jalan keluar dan solusi yang baik,” ujarnya. (red)


dr. Galdy Wafie Nahkodai IDI Medan, Fokus Pemerataan Layanan Kesehatan

Minggu, Mei 17, 2026

Foto bersama usai Muscab IDI dengan penetapan dr. Galdy Wafie terpilih sebagai ketua. 

Medan, (Ekbis9) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy Wafie, M.Ked(An)., Sp.An sebagai Ketua IDI Medan periode 2026-2029.

Dalam sambutannya, dr. Galdy menegaskan komitmen untuk melanjutkan program kepengurusan sebelumnya sekaligus memperkuat peran IDI sebagai “rumah besar” bagi seluruh dokter di Kota Medan.  

Ia menekankan sejumlah agenda yang belum tuntas di periode sebelumnya akan diteruskan dan diselesaikan pada masa kepemimpinannya. 

"Kita berharap IDI Medan menjadi wadah pelindung, advokasi, dan tempat pengaduan bagi dokter maupun masyarakat terkait isu kesehatan," harapnya. 

Selain itu, dr. Galdy menyoroti masih adanya daerah di Medan dan Sumatera Utara yang belum terjamah layanan kesehatan. 

Ia berkomitmen memfasilitasi tenaga kesehatan agar dapat menjangkau wilayah tersebut sehingga dampaknya bukan hanya bagi anggota, tetapi juga masyarakat luas.  

Ketua IDI Sumut, Dr. dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.Ked(Surg), Sp.B, FINACS, FICS, menyampaikan harapan agar IDI Medan tetap menjadi wadah perjuangan kesejahteraan dokter. Ia menyoroti persoalan rasio dokter di Sumut yang belum merata. 

Data Kemenkes menunjukkan jumlah dokter di Sumut sekitar 11 ribu orang. Rasio dokter dengan penduduk masih sekitar 1:900, lebih baik dari standar WHO (1:1000), namun distribusinya timpang. Artinya memang, tapi di kota-kota tertentu justru memang lebih banyak.

"Contohnya di Kota Medan, di Kota Medan itu hampir 70% dokter yang ada di Sumut itu ada di Kota Medan. Jadi memang pemerataannya belum merata," terangnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata dr Ery, antara lain adanya jaminan kesejahteraan dokter-dokter yang di daerah.

"Karena, kenapa menumpuk di Medan semua? Salah satunya mungkin faktor kesejahteraan itu," jelasnya.  

Ketua Panitia Muscab, dr. Alamsyah Lukito, M.Kes, Dipl of Bioeth, menyampaikan terima kasih kepada Ketua IDI Medan periode 2022–2025, dr. Ery Suhaymi, atas kepemimpinan sebelumnya. 

Ia optimistis dr. Galdy mampu melanjutkan program yang telah dirintis. 

Pelantikan resmi oleh Pengurus Besar (PB) IDI dijadwalkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.  

"Jadi setelah ini InsyaAllah kita minta kepada dokter Galdy untuk segera mengisi kepengurusan. Insyaallah dalam satu bulan ke depan bisa kita laporkan ke PB dan akan dilantik oleh PB," tandasnya. (rel) 

Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Bagikan Dividen Rp3,57 Triliun Lebih

Kamis, Mei 07, 2026
RUPST PT Indosat Tbk

Jakarta (Ekbis9) – PT Indosat Tbk (Indosat atau IOH; IDX: ISAT, atau Perseroan) mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), menandai fase pertumbuhan baru seiring percepatan strategi AI North Star serta komitmen perusahaan dalam menghadirkan nilai nyata bagi para pemegang saham. 

Di tengah tantangan kondisi makroekonomi sepanjang 2025, Indosat tetap menunjukkan ketangguhan melalui eksekusi bisnis yang disiplin dan arah strategi yang terarah, sekaligus membangun fondasi kuat untuk penciptaan nilai secara jangka panjang.

President Director and Chief Executive Officer IOH, Vikram Sinha, mengatakan, Indosat percaya bahwa setiap kemajuan harus menghadirkan dampak yang lebih luas dan bermakna. 

"Fokus kami jelas: mempercepat eksekusi strategi AI secara disiplin. Upaya ini kami lakukan untuk mendorong kinerja yang berujung pada pertumbuhan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan nilai nyata bagi pemegang saham, termasuk melalui pembagian dividen, " ujarnya. 

Seluruh langkah ini mencerminkan semangat #LebihBaikIndosat dalam memberdayakan Indonesia.”

Berlandaskan hal tersebut, Indosat terus mempercepat ambisi AI North Star untuk menjadikan penggerak perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dengan memberdayakan Indonesia melalui ekosistem AI yang terintegrasi secara menyeluruh. 

Transformasi ini dimulai dari evolusi Indosat menjadi AI-native telco, dengan mengintegrasikan AI ke seluruh operasi inti untuk menghadirkan pengalaman pelanggan yang lebih personal melalui AI hyper-personalization, meningkatkan produktivitas, serta mengoptimalkan efisiensi belanja modal. 

Pendekatan ini telah memperkuat keterlibatan pelanggan dan dapat mendukung pertumbuhan dua digit yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Indosat memperluas layanannya dari sekadar konektivitas menjadi AI TechCo, membuka peluang pertumbuhan baru di bidang sovereign AI, cloud, dan keamanan siber. 

Dengan kapabilitas utama yang telah terbangun, perusahaan kini memasuki fase ekspansi untuk mendorong pertumbuhan eksponensial pada layanan berbasis AI, baik di segmen konsumen maupun enterprise.

Salah satu pendorong utama strategi ini adalah kolaborasi strategis Indosat dengan NVIDIA yang diumumkan pada NVIDIA GTC 2026, bersamaan dengan peluncuran Sahabat-AI sebagai satu kesatuan upaya membangun ekosistem AI di Indonesia. 

Melalui kemitraan tersebut, Indosat memanfaatkan platform Accelerated Computing dan model AI terbuka dari NVIDIA Nemotron untuk menghadirkan kapabilitas AI berkelas dunia ke Indonesia. 

Inisiatif ini memungkinkan pengembangan solusi berkinerja tinggi yang relevan secara lokal, sekaligus meletakkan fondasi bagi sovereign AI yang terbuka, adaptif, dan selaras dengan prioritas nasional. 

Berlandaskan fondasi ini, Sahabat-AI hadir sebagai platform kolaboratif untuk memperluas akses terhadap AI. 

Dibangun di atas fondasi tersebut, Sahabat-AI hadir sebagai platform kolaboratif yang membuka akses lebih luas terhadap kecerdasan buatan memberdayakan individu, developer, enterprise, hingga institusi untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi AI yang sesuai dengan bahasa, konteks budaya, dan kebutuhan pasar Indonesia.

Untuk memastikan akses yang inklusif dalam skala besar, Indosat juga mengembangkan AI Grid yang terdistribusi, dengan memanfaatkan cakupan jaringannya secara nasional dan infrastruktur pusat data dari Perseroan untuk mendistribusikan daya komputasi AI ke seluruh Indonesia. 

Pendekatan ini mempercepat akses terhadap AI, mendorong inovasi di luar kota-kota besar, serta memungkinkan developer, pelaku usaha, dan komunitas di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam ekonomi berbasis AI. 

Melalui strategi terintegrasi ini, Indosat terus bertransformasi menjadi AI Nation Shaper, memperkuat kapabilitas digital Indonesia sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan baru yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari keputusan RUPST, Indosat juga menyetujui pengangkatan Reski Damayanti,  Apoorva Mehrotra, dan Honesti Basyir sebagai anggota Direksi efektif sejak penutupan rapat. 

Tak hanya itu, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Perseroan yang efektif sejak penutupan rapat. 

Penunjukan ini semakin memperkuat kemampuan Indosat dalam mengeksekusi strategi dengan lebih agile dan disiplin. 

Reski Damayanti memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di bidang hukum, regulasi, dan tata kelola perusahaan di sektor telekomunikasi dan FMCG di Indonesia serta Asia Tenggara. 

Sebagai anggota Direksi, ia berperan penting dalam memperkuat kerangka tata kelola serta mendorong inisiatif strategis di bidang regulasi, termasuk mendukung solusi berbasis AI seperti anti-spam dan anti-scam.

Apoorva Mehrotra membawa pengalaman internasional lebih dari 25 tahun di kawasan Asia dan Afrika, dengan rekam jejak kuat dalam mendorong pertumbuhan dan transformasi di sektor telekomunikasi dan digital. 

Ia pernah memegang berbagai posisi strategis di Airtel dan Vodafone, termasuk sebagai Regional CEO East Africa di Airtel Africa, dan dikenal atas kemampuannya dalam mendorong kinerja bisnis serta membangun tim berkinerja tinggi.

Honesti Basyir membawa pengalaman lebih dari dua dekade di industri telekomunikasi serta berbagai sektor strategis. 

Penunjukan ini diyakini akan mempercepat transformasi Indosat, khususnya dalam mengeksekusi strategi pengembangan AI perusahaan.

Rapat juga memutuskan pemberhentian dengan hormat Ahmad Zulfikar sebagai Direktur dan Achmad Syah Reza sebagai Komisaris Perseroan. 

Perseroan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada B Ahmad Zulfikar dan Achmad Syah Reza atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan selama masa jabatannya.

Bagikan Dividen

Sebagai cerminan kinerja yang solid dan komitmen berkelanjutan terhadap pemegang saham, RUPST menyetujui pembagian dividen total sebesar Rp3.579.840.016.227  atau setara dengan Rp111 per saham. 

Dividen tersebut akan dibagikan selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman risalah resmi rapat. (red) 

Sektor Informal Masih Mendominasi, Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Senin, Mei 04, 2026

Wamenaker Afriansyah NooR (Dua kanan).

Jakarta (Ekbis9) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam menciptakan lapangan kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama tingginya peran sektor informal serta kebutuhan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Ia menyampaikan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi sektor informal, dengan lebih dari 155 juta angkatan kerja berada di sektor tersebut, sementara jutaan lainnya belum terserap di pasar kerja. Kondisi ini mendorong perlunya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, khususnya di kalangan pemuda.

“Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari angka statistik, tetapi mampu menunjukkan kemampuan melalui tindakan nyata,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada pelantikan Biru Muda Project bertajuk “UNWRAP: From Potential to Impact Conference 2026” di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri masih menjadi tantangan utama yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan transformasi menyeluruh dalam pembangunan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan.

Dalam konteks tersebut, generasi muda didorong untuk tidak hanya berorientasi sebagai pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan peluang melalui inovasi, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi.

“Generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi melalui penciptaan peluang kerja baru, terutama di era digital,” katanya.

Afriansyah menambahkan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, serta media.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan pada 2026 menetapkan empat pilar strategis, yaitu penguatan pelatihan vokasi melalui skilling dan reskilling, pengembangan Talent and Innovation Hub (TIH), perluasan akses pelatihan termasuk bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui Labor Productivity Clinics.

Selain itu, pengembangan talenta juga dilakukan melalui pendekatan inkubasi untuk mendorong lahirnya wirausaha digital baru. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pelaku ekonomi mandiri yang inovatif, termasuk di sektor ekonomi kreatif dan industri hijau.

“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global,” ucap Afriansyah. (rel)


Elnusa Raih Double Recognition ESG, Tegaskan Disiplin Transparansi dan Kinerja Emisi Berkelanjutan

Senin, Mei 04, 2026

Elnusa raih penghargaan The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2026

Jakarta (Ekbis9) – PT Elnusa Tbk (Elnusa), anak usaha PT Pertamina Hulu Energi dalam Subholding Upstream Pertamina, kembali memperkuat kredibilitasnya di ranah Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui pencapaian kinerja keberlanjutan yang terukur dan transparan.

Dalam ajang The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2026, Elnusa meraih penghargaan untuk kategori Green Achievement in Emission Reduction dan Ruby Achievement in Emission Transparency. 

Pengakuan ini menegaskan posisi Elnusa sebagai perusahaan jasa energi yang konsisten mengintegrasikan ESG ke dalam strategi bisnis dan operasional.

Capaian tersebut mencerminkan dua hal utama yang menjadi fokus investor saat ini: disiplin dalam pelaporan yang transparan serta eksekusi nyata dalam penurunan emisi. 

Elnusa tidak hanya memastikan keterbukaan data emisi secara terverifikasi, tetapi juga menunjukkan progres yang terukur melalui berbagai inisiatif efisiensi energi dan optimalisasi operasional.

Corporate Secretary Elnusa, Rustam Aji, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan validasi atas pendekatan strategis Perseroan dalam mengelola risiko dan peluang keberlanjutan. 

“Kami memandang ESG bukan sebagai compliance semata, tetapi sebagai bagian dari value creation jangka panjang. Transparansi dan pengelolaan emisi yang disiplin menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan bisnis,” ujar Rustam, dalan keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/5/2026).

Secara kinerja, pada tahun 2025 Elnusa menetapkan target reduksi emisi sebesar 1.100 ton CO₂e dalam roadmap ESG-nya. 

Realisasinya melampaui ekspektasi dengan capaian sebesar 3.079,41 ton CO₂e atau 280% dari target, mencerminkan efektivitas program dekarbonisasi yang dijalankan secara konsisten di seluruh lini operasional.

Pencapaian tersebut didorong oleh implementasi berbagai inisiatif strategis, antara lain efisiensi energi, optimalisasi penggunaan bahan bakar, serta adopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan. 

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Perseroan dalam meningkatkan efisiensi biaya operasional sekaligus memperkuat daya saing di tengah dinamika industri energi.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang mampu menunjukkan kinerja nyata dalam penurunan emisi sekaligus menjaga kualitas pelaporan yang transparan dan terverifikasi, sebagai bagian dari kontribusi terhadap agenda dekarbonisasi nasional dan global.

Ke depan, Elnusa akan terus memperkuat integrasi ESG dalam strategi pertumbuhan, dengan fokus pada inovasi operasional rendah emisi, penguatan tata kelola, serta penciptaan nilai berkelanjutan bagi investor dan seluruh pemangku kepentingan. (rel)

HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada Tapi Tidak Diakui Perusahaan

Jumat, Mei 01, 2026


Sidang PHI gugatan eks karyawan PT Torganda di Pengadilan Negeri Medan

Medan (Ekbis9) - Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4). 

Saksi dari pihak manajemen PT Tor Ganda perkebunan Tahuan Ganda Labura, yang menjabat sebagai HRD, mengakui bahwa serikat pekerja di lingkungan perkebunan perusahaan itu memang ada, tetapi tidak pernah diakui secara resmi oleh perusahaan.

Pengakuan itu muncul saat Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menggali fakta terkait keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan perkebunan PT Tor Ganda di Perkebunan Tahuan Ganda.

"Kami tanyakan, ada dulu kemarin kami menginformasikan ke karyawan ke SBSI, dia jadi anggota SBSI," ujar saksi HRD dalam persidangan.

Jawaban itu sontak memancing reaksi tegas dari Majelis Hakim. "Mau anggota mau apa, ada enggak? Itu yang ditanya. Kalian kan bagian HRD, apa yang terjadi di dalam perusahaan kalian harus tahu. Organisasi apa yang di dalam kalian harus tahu. Kok ini malah enggak tahu-tahu," cecar Hakim Sarma.

Saksi HRD Nababan akhirnya mengakui, "Ada Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di PT."

Pengakuan saksi HRD itu membuka persoalan serius. Hakim langsung mempertanyakan legalitas dan pengakuan perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja tersebut.

"Terus, gimana legalitasnya di situ? Bahwa dia bisa mengakuinya ini? Perusahaannya mengakui apa tidak?" tanya Hakim.

Saksi HRD menjawab singkat, "Tidak."

Jawaban itu kembali memancing ketegangan di ruang sidang. Hakim mengingatkan bahwa sebagai bagian dari manajemen, HRD Nababan seharusnya mengetahui seluk-beluk organisasi yang ada di lingkungan perusahaan.

Ketidaktahuan soal serikat pekerja tidak hanya datang dari saksi HRD. Saksi kedua, Mespol Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep), posisi yang membawahi langsung para mandor, krani, hingga karyawan pemanen dan perawatan, juga tidak mampu menjawab dengan tegas soal keberadaan serikat pekerja di kebun.

"Kalau untuk serikat pekerja seperti yang disampaikan, kurang pas. Kalau untuk di pabrik ada, ada serikat pekerja," ujar Mespol.

Hakim kembali menekan. "Pertanyaan saya bukan orangnya, saya tanya serikat pekerja. Saudara saksi paham enggak? Serikat pekerja ada tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor ganda?"

Saksi Askep Mespol Sitorus akhirnya menjawab, "Kalau untuk di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada."

Jawaban itu langsung direspons hakim dengan pernyataan yang menusuk. "Tidak ada ya? Artinya percuma saya lanjut nanti pertanyaannya kalau memang Saudara saksi mengatakan tidak ada. 

Segala macam aturan pun nanti di Perkebunan Tahuan Ganda yang saya akan pertanyakan tentunya tidak dilibatkan serikat pekerja karena tidak ada, kan begitu?". Saksi Askep hanya menjawab, "Betul."

Ketiadaan pengakuan serikat pekerja di lingkungan perkebunan PT Tor Ganda berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan dalam perkara ini. 

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. 

Perusahaan dilarang menghalang-halangi atau tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang telah terbentuk secara sah.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura dan Edi Hura, yang menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan kepada mereka sejak awal 2023.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari pihak penggugat. (Rel) 

Tor Ganda Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, Eks Buruh Ajukan Pembatalan Perdamaian

Jumat, Mei 01, 2026
Kuasa hukum dan eks karyawan PT Torganda saat menuju gedung PHI pada Pengadilan Negeri Medan




Medan (Ekbis9) - Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan itu diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.

Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, mengatakan langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan pengesahan perdamaian yang dicapai pada 2024. Dalam perdamaian tersebut, PT Tor Ganda seharusnya melunasi kewajiban paling lambat Juni 2024.

“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien dipenuhi. Mereka sudah berulang kali berjanji, tapi tidak ada realisasi,” kata Dermanto seusai mendampingi para kliennya mengecek jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis pagi (30/4).

Menurut dia, ketidakpastian pembayaran membuat para mantan pekerja memilih kembali ke jalur hukum. Mereka menuntut kepastian atas hak pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayar.

Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.

Kasus ini menambah daftar sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Tor Ganda. Ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut dalam perkara perselisihan hubungan industrial di PN Medan.

Dalam perkara terpisah, sebanyak 369 pekerja melalui kuasa hukum yang sama menggugat perusahaan atas dugaan pelanggaran hak normatif. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Sejumlah pekerja disebut diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal belum menerima santunan.

Dermanto menyatakan pihaknya optimistis gugatan akan dikabulkan. Ia menilai bukti dan keterangan saksi di persidangan justru memperkuat posisi para pekerja.

Para mantan pekerja menyatakan akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan pembayaran hak senilai Rp12,4 miliar tersebut dapat direalisasikan atau perusahaan tersebut akan berakhir pailit.

Pembatalan perdamaian (homologasi) dalam PKPU diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, terutama Pasal 170-171, jika debitur lalai (wanprestasi) memenuhi isi perjanjian. 

Kreditur mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, dan jika dikabulkan, debitur langsung dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. (Rel) 

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Jumat, Mei 01, 2026
Kuasa hukum eks karyawan PT Torganda usai sidang. 


Medan, (Ekbis9) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi-saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait kerancuan prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dengan perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta lapangan.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan berdalih keduanya melakukan mangkir kerja, tetapi di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.

"Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.

Merespons keterangan saksi yang dinilai berbelit terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma, Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan memberi peringatan keras. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan saksi di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat yang ada di berkas perkara.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana," tegas Hakim.

Ketegasan ini muncul setelah saksi mengakui bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Melainkan ditandatangani oleh orang lain.

Hakim mempertanyakan legalitas perwakilan tanda tangan tersebut dalam hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin meruncing saat perusahaan bersikeras memproses PHK dengan dalih mangkir.

Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK turun. Perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur.

Termasuk menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong bagi penggugat lain yang disebut "lari malam" karena terlilit utang.

Namun, pengakuan saksi mengenai upah yang berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah proses PHK ini sudah sesuai dengan UU bidang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda tambahan bukti dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim : Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Kamis, April 30, 2026
Kuasa hukum eks karyawan PT Torganda


Medan (Ekbis9) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberi peringatan keras kepada saksi-saksi dari PT Tor Ganda dalam persidangan perselisihan hubungan kerja. 

Hakim mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika saksi memberi keterangan yang tidak sesuai fakta terkait status hubungan kerja para penggugat dalam perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.

Ketegangan bermula saat Kuasa Hukum eks karyawan PT Tor Ganda menyatakan keberatan terhadap penyumpahan saksi karena menganggap saksi masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan. 

Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma Siregar (Ketua), Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan, menegaskan bahwa kejujuran di atas sumpah jauh lebih krusial daripada kepentingan jabatan.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Enggak usah ditambah, enggak usah dikurang. Nanti jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan," tegas Sarma di ruang sidang, Kamis (30/4).

Persidangan ini mendalami status lima orang karyawan, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. 

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa mereka adalah karyawan mangkir yang telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya di PHK karena mangkir.

Namun, dalam pemeriksaan persidangab saksi Kristina Sitorus, terungkap bahwa surat panggilan (SP) untuk para pekerja tidak diterima secara langsung. 

Untuk penggugat Ranto Selamat, surat panggilan justru ditandatangani oleh oleh orang lain dan kemudian dijadikan oleh pihak PT Torganda sebagai bukti surat di pengadilan.

"Tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Antonius (saudara ipar)?" tanya Hakim.

Saksi pun mengakui bahwa tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan oleh pekerja yang bersangkutan.

Hakim juga menyoroti istilah "lari malam" yang digunakan saksi Kristina Sitorus untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. 

Saksi menyebut para pekerja meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang sehingga rumah mereka dijarah oleh penagih utang.

Kejanggalan prosedur semakin mencolok saat saksi mengakui bahwa meski mereka disebut masih berstatus karyawan tetap oleh pengacara perusahaan di awal sidang, pada kenyataannya upah para pekerja tersebut sudah berhenti dibayar sejak Januari 2023.

"Jangan sampai salah ngomong, nanti bisa pidana. Beratnya sumpah ini bukan untuk Majelis Hakim, tapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa," pungkas Sarma sebelum menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan kedua belah pihak. (rel) 

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Diteken Orang Lain

Kamis, April 30, 2026

 

Sidang PHI PT Torganda di Pengadilan Negeri Medan

Medan (Ekbis9) - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap para karyawannya. 

Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Torganda, Krisnawati, memberi keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.

Namun, saat Hakim mendalami bagaimana prosedur pemanggilan dilakukan, terungkap fakta yang mengejutkan. "Siapa yang menyerahkan SP ini? Kan mereka sudah tidak ada di lokasi," tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.

Saksi Krisnawati mengakui bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah sampai ke tangan penggugat secara langsung.

"Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi surat ini diteken dulu ke personalia, Krani Produksi yang bawa suratnya ditekenkan sama saudaranya," jawab saksi.

Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim langsung mencecar saksi mengenai legalitas tanda tangan dalam bukti surat yang diserahkan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirimkan ke alamat resmi agar dianggap sebagai "panggilan patut".

"Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?" tanya Hakim menegaskan.

Saksi menjawab, "Tanda tangan Pak Lohot. Kan perwakilan keluarga."

Kondisi ini membuat Hakim memberi peringatan keras kepada para saksi. Hakim mengingatkan bahwa jika keterangan saksi di persidangan tidak sinkron dengan fakta pada bukti surat, maka terdapat konsekuensi hukum yang berat.

"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana," tegas Hakim.

Selain masalah tanda tangan pihak ketiga, kejanggalan lain terungkap terhadap penggugat lain (Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura). Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan.

Namun saksi mengakui surat tersebut hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja tersebut dikabarkan pergi secara diam-diam atau "lari malam".

Kuasa Hukum Penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas foto penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan resmi. Di sisi lain, Hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunan mereka sendiri.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis,4 Mei 2026. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Tergugat serta kesiapan saksi-saksi dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, prosedur pemanggilan karyawan mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima oleh pekerja yang bersangkutan di alamat yang terdaftar di perusahaan. Panggilan yang tidak diterima langsung atau hanya melalui perwakilan tanpa surat kuasa dapat membatalkan status PHK demi hukum.(rel)

EKONOMI

BISNIS

POLITIK

HUKUM

DAERAH